Arti, Macam, Kebaikan dan Keburukan Bentuk Tes

1. Arti tes
Secara harfiah kata “test” berasal dari kata bahasa prancis kuno: testum yang berarti piring untuk menyisihkan logam-logam mulia, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan tes yang berarti ujian atau percobaan. Dari segi istilah, menurut Anne Anastasi, test adalah alat pengukur yang mempunyai standar obyektif sehingga dapat digunakan secara meluas, serta dapat betul-betul digunakan dan membandingkan keadaan psikis atau tingkah laku individu. Sedangkan menurut F.L. Geodenough, test adalah suatu rangkaian tugas yang diberikan kepada individu atau sekelompok individu dengan maksud untuk membandingkan kecapan antara satu dengan yang lain. Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa test adalah cara yang dapat digunakan atau prosedur yang dapat ditempuh dalam rangka pengukuran dan penilaian yang dapat berbetuk pemberian tugas, atau serangkaian tugas sehingga dapat dihasilkan nilai yang dapat melambangkan prestasi.

2. Macam-macam tes
a. Berdasarkan Fungsinya
1) Tes seleksi (ujian masuk).
2) Tes awal (mengetahui penguasaan siswa terhadap suatu materi pada awal pembelajaran/ pre tes).
3) Tes akhir (post test).
4) Tes diagnostik (mengetahui secara tetap kesukaran yang dihadapi peserta didik dalam suatu mata pelajaran).
5) Tes formatif (mengetahui sejauh mana peserta didik telah terbentuk setelah pembelajaran dalam waktu tertentu).
6) Tes sumatif (tes yang diberikan setelah sekumpulan satuan pelajaran telah diberikan).
b. Berdasarkan Banyaknya Orang Yang Mengikuti Tes
1) Tes individual (tester berhadapan dengan 1 orang testee saja).
2) Tes kelompok (tester berhadapan lebih dari satu orang testee)
c. Berdasarkan Cara Menjawabnya
1) Tes tertulis(pertanyaan/soal tertulis dan cara menjawabnyapun secara tertulis).
2) Tes lisan (pertanyaan/soal lisan dan cara menjawabnyapun secara lisan).

3. Bentuk-bentuk tes serta kebaikan dan keburukannya
a. Tes subjektift
Yang pada umumnya berbentuk essay (uraian). Tes bentuk essay adalah sejenis tes kemajuan belajar yang memerlukan jawaban yang bersifat pembahasan atau uraian kata-kata. Ciri-ciri pertannyaannya didahului dengan kata-kata sepereti; uraikan, jelaskan, mengapa, bagaimana, bandingkan, simpulkan, dan sebagainya.
1) Kebaikan-kebaikannya:
a) Mudah disisapkan dan disusun
b) Tidak memberi banyak kesempatan untuk berspekulasi atau untung-untungan
c) Mendorong siswa untuk brani mengemukakan pendapat serta menyusun dalam bentuk kalimat yang bagus.
d) Memberi kesempatan pada siswa untuk mengutarakan maksudnya dengan gaya bahasa dan caranya sendiri.
e) Dapat diketahui sejauh mana siswa mendalami sesuatu masalah yang diteskan.
2) keburukan-keburukannya:
a) Kadar validitar dan reabilitas rendah kerena sukar diketahui segi-segi mana dari pengetahuan siswa yang betul-betul dikuasai.
b) Kurang representatif dalam hal mewakili seluruh scope bahan pelajaran yang akan dites karena soalnya hanya beberapa saja (terbatas).
c) Cara memeriksanya banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur subjektif.
d) Pemeriksaannya lebih sulit sebab membutuuhkan pertimbangan individual lebih banyak dari penilai.
e) Waktu untuk koreksinya lama dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

b. Tes objektif
Adalah tes yang dalam pemeriksaannya dapat dilakukan secara objektif. Hal ini memang dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari tes bentuk essay.
1). Kebaikan-kebaikannya:
a) Mengandung lebih banyak segi-segi yang positif, misalnya lebih reprentatif mewakili isi dan luas bahan, lebih objektif, dapat dihindari campur tangannya unsur-unsur subjektif baik dari segi siswa maupun dari segi guru yang memeriksa.
b) Lebih mudah dan cepat cara memeriksanya karena dapat menggunakan kunci tes bahkan alat-alat hasil kemajuan hasil teknologi.
c) Pemeriksaannya dapat diserahkan oleh orang lain.
d) Dalam pemeriksaan, tidak ada unsur subjektif yang mempengaruhi
2) kelemahan-kelemahannya:
a) Persiapan untuk menyusunnya jauh lebih sulit dari pada tes essay karena soalnya banyak dan harus teliti untuk menghindari kelemahan-kelemahan yang lain.
b) Soal-soalnya cendrung untuk mengungkapkan ingatan dan daya pengenalan kembali saja, dan sukar untuk mengukur proses mental yang tinggi.
c) Banyak kesempatan main untung-untungan.
d) “kerjasama” antarsiswa pada waktu mengerjakan soal tes lebih terbuka.

B. Syarat-Syarat Menyusun Tes Objektif
Dengan tujuan agar tes objektif betul-betul dapat menjalankan fungsinya sebagai alat pengukur hasil belajar, maka peunjuk operasional berikut ini kiranya akan dapat dijadikan pedoman dalam menyusun butir-butir item tes objektif.
Pertama, untuk dapat menyusun butir-butir soal tes objektif yang bermutu tinggi, pembuat soal tes harus membiasakan diri dan sering berlatih, sehingga dari waktu ke waktu ia akan dapat merancang dan menyusun butir-butir soal tes objektif dengan lebih baik dan sempurna.
Kedua, setiap kali alat pengukuran hasil belajar berupa tes objektif itu selesai dipergunakan, hendaknya dilakukan penganalisaan item, dengan tujuan dapat mengidentifikasi butir-butir item mana yang sudah termasuk dalam kategori “baik” dan butir-butir item mana yang masih termasuk dalam kategori “kurang baik” dan “tidak baik”.
Ketiga, dalam rangka mencegah timbulnya permainan spekulasi dan kerja sama yang tidak sehat dikalangan testee, perludisiapkan terlebih dahulu suatu norma yang memperhitungkan faktor tebakan.
Keempat, agar tes objektif disamping mengungkap aspek ingatan atau hafalan juga dapat mengungkap aspek-aspek berpikir yang lebih dalam, maka dalam merancang dan menyusun butir-butir item tes objektif hendaknya tester menggunakan alat bantu berupa tabel sepsifikasi soal yang sering dikenal dengan istilah kisi-kisi soal.
Kelima, dalam menyusun kalimat soal-soal tes objektiof, bahasa atau istilah-istilah yang dipergunakan hendaknya cukup sederhana, ringkas, jelas dan mudah dipahami oleh testee.
Keenam, untuk mencegah terjadinya silang pendapat atau perdebatan antara testee dan teser, dalam menyusun butir-butir soal tes objektif hendaknya diusahakan sungguh-sungguh agar tidak ada butir-butir yang dapat menghasilkan penafsiran ganda atau kerancuan dalam pemberian jawaban.
Ketujuh, cara mengenal atau memutus kalimat, membutuhkan tanda-tanda baca seperti titik, koma dan sebagainya, penulisan tanda aljabar seperti kuadrat, akar dan sebagainya hendaknya ditulis secara benar, sehingga tidak mengganggu konsentrasi testee dalam menjawab soal.
Kedelapan, hendaknya diberikan pedoman atau petunjuknya secara jelas dan tegas, sehingga testee dapat bekerja sesuai dengan petunjuk atau perintah yang telah ditentukan.

C. Tipe-Tipe Hasil Belajar Kognitif
Aspek kognitif (penguasaan intelektual)
Manusia dipandang sebagai makhluk sempurna yang telah beri akal,
dengan akal ini manusia mampu menelaah berbagai kejadian atau peristiwa
sehingga akan lebih mudah membawa arus ke jenjang pendidikan yang
dimaksud. Aspek kognitif dalam proses belajar mengajar selalu ada, hal ini dapat
ketahui dikarenakan dalam dalam belajar anak didik diharapkan mampu
menghafal berbagai konsep teoritis yang disampaikan oleh guru, sebagai
pendidik guru menanamkan ilmu dan selanjutnya agar anak didik dapat
merealisasikan konsep-konsep teoritis itu dalam bentuk praktek nyata.
Selama proses belajar mengajar siswa menerima mata pelajaran yang
berbeda-beda yang kesemuanya perlu dihafal oleh siswa, guru dapat
mengetahui sejauh mana penyerapan anak didik terhadap mata pelajaran yang
telah diterimanya yaitu dengan penyerapan anak didik untuk mengulang
kembali atas daya hafalnya bidang kognitif.
Tipe-tipe hasil belajar kognitif terbagi menjadi 6 poin, yaitu:
1. Pengetahuan hafalan (Knowledge), yaitu pengetahuan yang sifatnya faktual. Merupakan jembatan untuk menguasai tipe hasil belajar lainnya.
2. Pemahaman (konprehention), kemampuan menangkap makna atau arti dari suatu konsep
3. Penerapan (aplikasi), yaitu kesanggupan menerapkan dan mengabtraksikan suatu konsep. Ide, rumus, hukum dalam situasi yang baru, misalnya memecahkan persoalan dengan menggunakan rumus tertentu.
4. Analisis, yaitu kesanggupan memecahkan, menguasai suatu intergritas (kesatuan ynag utuh) menjadi unsur atau bagian yang mempunyai arti .
5. Sintesis, yaitu kesanggupan menyatukan unsur atau bagian menjadi satu integritas.
6. Evaluasi, yaitu kesanggupan memberikan keputusan tentang nilai sesuatu berdasarkan pendapat yang dimilikinya dan kriteria yang dipakainya.
D. Model-Model Tes Pilihan Ganda dan Essay
Dalam perkembangannya, sampai saat ini tes objektif pilihan ganda (multiple choice item) dapat dibedakan menjadi beberapa model, yaitu:
1. Model melengkapi lima pilhan
Tes objektif bentuk multiple choice item model melengkapi lima pilihan ini pada umumnya terdiri atas: kalimat pokok (=item) yang berupa pernyataan yang belum lengkap, diikuti oleh lima kemungkinan jawab (alternatif) yang dapat melengkapi pernyataan tersebut. Tugas testee disini ialah: memilih salah satu diantara lima kemungkinan jawab tersebut, yang menurut keyakinan testee adalah paling tepat (=merupakan jawaban yang benar). Dengan demikian, pada tes objektif bentuk multiple choice item model melengkapi lima pilihan ini, hanya akan kita jumpai satu jawaban yang benar.
Contoh:
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat dengan jalan membubuhkan tanda silang (X) pada huruf abjad A, B, C,D atau E.
Daulah Bani Abbasiyah mencapai puncak kejayaan atau zaman keemasan pada masa pemerintahan
A. Umar bin Abdul Aziz
B. Utsman bin Affan
C. Yazid bin Mu’awiyah
D. Harun al-Rasyid
E. Al-Ma’mun (Kunci: D)

2. Model asosiasi dengan lima atau empat pilihan
Tes Obyektif bentuk multiple choice item model asosiasi dengan lima atau empat pilihan ini terdiri dari lima atau empat judul/istilah/ pengertian, yang diberi tanda huruf abjad didepannya, dan diikuti oleh beberapa pernyataan yang diberi nomor urut didepannya. Untuk tiap pernyataan tersebut testee diminta memilih salah satu judul/istilah/ pengertian yang berhuruf abjad, yang menurut keyakinan testee adalah paling cocok (paling benar).
Contoh:
Untuk butir soal nomor 1 sampai dengan 5 berikut ini, cocokkanlah istilah yang terdapat di belakang huruf abjad, dengan pernyataan yang terdapat pada masing-masing soal:
A. Dzalim B. Fasiq C. Kafir D. Murtad E. Riya

Soal:
1. Orang yang tidak mengakui adanya Allah.
2. Orang yang menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
3. Orang yang keluar dari agama Islam.
4. Orang yang tahu aturan dan kewajiban, tetapi tidak mau melakukannya.
5. Suka pamer dan ingin dipuji orang.

3. Model melengakapi berganda
Butir soal sejenis ini pada dasarnya sama dengan multiple choice item model melengkapi lima pilihan, yaitu terdiri atas satu kalimat pokok yang tidak (belum) lengkap, diikuti dengan beberapa kemungkinan jawaban (bisa merupakan lima pernyataan dan bisa pula merupakan empat pernyataan). Perbedaannya adalah, bahwa pada butir soal jenis ini, kemungkinan jawaban betulnya bisa satu, dua, tiga, atau empat.
Contoh:
Tulislah:
A. Bila (1), (2) dan (3) betul.
B. Bila (1) dan (3) betul.
C. Bila (2) dan (4) betul.
D. Bila hanya (4) yang betul.
E. Bila semuanya betul.

4. Model analasis hubungan antar hal
Tes Obyektif bentuk multiple choice item biasanya terdiri atas satu kalimat pernyataan yang diikuti oleh satu kalimat keterangan. Kepada testee ditanyakan, apakah pernyataan itu betul, dan apakah keterangan itu juga betul. Jika pernyataan dan keterangan itu betul, testee harus memikirkan, apakah pernyataan itu disebabkan oleh keterangan yang diberikan, ataukah pernyataan itu tidak disebabkan oleh keterangan tersebut?
Contoh:
Soal nomor 1 sampai dengan 3 berikut ini terdiri atas tiga bagian, yakni: Pernyataan, Sebab dan Alasan, yang disusun secara berurutan.
Pilihlah:
A. Jika Pernyataan BETUL, Alasan BETUL dan keduanya menunjukkan HUBUNGAN SEBAB AKIBAT.
B. Jika Pernyataan BETUL, Alasan BETUL, tetapi keduanya TIDAK MENUNJUKKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT.
C. Jika Pernyataan BETUL dan Alasan SALAH
D. Jika Pernyataan SALAH dan Alasan BETUL.
E. Jika Pernyataan SALAH dan Alasan Salah.

Soal:
1. Diantara syarat-syarat wajib haji adalah Islam.
SEBAB
Tidak wajib bahkan tidak akan sah jika haji orang kafir.

5. Model analisis kasus
Butir soal jenis ini merupakan tiruan keadaan yang sebenarnya. Jadi seolah-olah testee dihadapkan kepada suatu kasus. Dari kasus tersebut, kepada testee ditanyakan mengenai berbagai hal dan kunci jawaban-jawaban itu tergantung pada tahu atau tidaknya testee dalam memahami kasus tersebut.
Contoh:
Ikutilah kasus di bawah ini dan pilihlah jawaban yang tepat untuk soal-soal berikut ini:
Dalam usahanya untuk menyebarluaskan agama Islam sebagai agama wahyu, Nabi Muhammad SAW memulai dakwahnya dari lingkup kecil menuju jangkauan yang luas. Dimulai dari keluarga, kerabat dan seterusnya, menyebar kepada masyarakat luas.
Hal ini beliau lakukan dengan penuh kesabaran dan keuletan, meskipun dihadapannya terbentang tantangan dan kendala yang datang dari masyarakat Quraisy. Kemudian detelah beberapa cobaan datang dan risiko menimpa diri Nabi, serta dirasa dijadikan pusat pemerintahan dan daerah penyebaran Islam, maka Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang komplek, terdiri atas golongan mukmin, Yahudi, Nasrani dan sebagian kafir dzimny. Di tengah-tengah masyarakat yang demikian ini ternyata Islam dapat berkembangan dengan pesat, bahkan dapat berdiri suatu Negara dan pemerintahan Islam. Diantara mereka dibuat suatu perjanjian untuk bersama-sama membangun negeri Madinah, dan kepada kafir dzimny Nabi memberi kebebasan untuk tetap tinggal di sana; mereka dikenakan semacam pajak yang disebut ji’zah.
Soal:
Dari uraian di atas dapatlah ditarik pengeritan, bahwa:
A. Agama Islam itu memandang sama antara mukmin dengan orang kafir.
B. Orang kafir dzimny itu bukanlah termasuk musuh Islam.
C. Agama Islam dapat berkembang pesat karena adanya dukungan kafir dzimny.
D. Sejak dahulu Islam telah menekankan prinsip-prinsip toleransi dan kerjasama.
E. Antara agama Nasrani, Yahudi dan Islam pada dasarnya tidak berbeda.

6. Model hal kecuali
Model “Hal Kecuali” ini dikembangkan atas dasar Asosiasi Positif dan Asosiasi Negatif secara serempak.
Jika model semacam ini digunakan dalam tes hasil belajar, maka pada kolom sebelah kiri dicantumkan tiga macam gejala atau kategori (yakni A, B dan C); sedangkan pada kolom sebelah kanan terdapat lima hal atau keadaan (yaitu 1, 2, 3, 4 dan 5), dimana empat diantaranya cocok dengan satu hal yang berada di sebelah kiri.
Jawaban yang dikehendaki oleh tester ialah, agar testee menentukan hal berabjad mana yang dipandang cocok dengan empat keadaan yang bernomor, dan keadaan yang tidak cocok dengan hal dan keadaan itu. Jadi, disini testee diminta untuk memberikan dua buah jawaban, yaitu: 1 huruf abjad dan 1 nomor.
Contoh:
Untuk soal di bawah ini anda diminta dua jawaban. Pada kolom sebelah kiri terdapat tiga macam kategori, sedangkan pada kolom sebelah kanan terdapat lima macam hal, dimana empat diantaranya berhubungan erat dengan salah satu kategori di kolom sebelah kiri.
Pilihlah:
Kategori manakah yang berhubungan erat dengan empat hal tersebut, dan pilihlah hal yang tidak termasuk kelompok hal dimaksud di atas!
Soal:
A. Kriteria untuk menjadi Khalifah 1. Shiddiq
dalam pemerintahan Islam. 2. Amanah
B. Sifat-sifat orang yang sombong. 3. Khianat
C. Sifat-sifat yang dimiliki oleh Rasul. 4. Tabligh
5. Fathanah
(Kunci: C.3)

7. Model hubungan dinamik
Tes Obyektif bentuk multiple choice item model hubungan dinamik ini adalah salah satu jenis tes objektif bentuk pilihan ganda, yang menuntut kepada testee untuk memiliki bekal pengertian atau pemahaman tentang perbandingan kuantitatif dalam hubungan dinamik.
Dalam praktek model ini lebih sesuai diterapkan pada tes hasil belajar yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran eksakta, seperti: Fisika, Kimia, Biologi dan sebagainya.
Contoh:
Pilihlah:
A. Jika (1) naik maka (2) naik.
Jika (1) turun maka (2) turun.
B. Jika (1) naik maka (2) turun.
Jika (1) turun maka (2) naik.
C. Jika perubahan pada (1) tidak mempengaruhi (2).
Soal:
1. (1) Volume urine.
(2) Berat jenis urine.
2. (1) Kadar protein plasma.
(2) Tekanan koloid osmotic plasma.
(Kunci: 1.C 2.A)
8. Model perbandingan kuantitatif
Pada model perbandingan kuantitatif ini, yang perlu ditanyakan kepada testee adalah hafalan kuantitatif yang sifatnya fundamental dan dikemudian hari perlu hafal di luar kepala, didalam profesinya tanpa melihat buku, daftar atau tabel.
Contoh:
Petunjuk:
Di bawah ini terdapat beberapa soal mengenai perbandingan.
Tulislah:
A. Jika (1) lebih besar daripada (1)
B. Jika (1) lebih kecil daripada (2)
C. Jika keduanya sama besar atau hamper sama besar.
Soal:
1. (1) Berat Jenis Bensin
(2) Berat Jenis Air
2. (1) Pulai Irian
(2) Pulau Kalimantan
(Kunci: 1.B 2.A)

9. Model pemakaean diagram, grafik, peta atau gambar.
Pada tes objektif bentuk multiple choice item model ini, terdapat gambar/diagram/grafik/peta yang diberi tanda huruf abjad A, B, C, D dan sebagainya. Kepada testee ditanyakan tentang sifat/keadaan/hal-hal tertentu yang berhubungan dengan tanda-tanda tersebut.
Contoh:
Di bawah ini adalah peta benua Afrika, dimana pada bagian Utara benua tersebut terdapat beberapa Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Menurut Suherman, E (1993), ditinjau dari cara menyajikan soal, tes essay dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1. Tes essay (uraian) berstruktur
Tes essay bentuk ini disajikan secara terinci menjadi sub-sub masalah yang sifatnya saling menunjang. Soal, biasanya disusun dari hal yang elementer menuju pada hal yang sifatnya lebih kompleks.
Contoh:
Diketahui fungsi f dengan rumus fungsi
f(x) = 2×2 + 11x – 21

Tentukan: :
a. Syarat agar fungsi memotong sumbu X
c. Titik potong dengan sumbu X
d. Syarat agar fungsi memotong sumbu Y
e. Titik potong dengan sumbu Y
f. Persamaan sumbu simetrinya
g. Titik balik fungsi
h. Gambar sketsa grafiknya
2. Tes essay (uraian) bebas
Tes essay bentuk ini disajikan secara global, tidak terinci. Dalam menjawabnya siswa diperbolehkan mengerjakan bagian jawaban soal itu secara bebas, asal masalah yang ditanyakan dapat dijawab secara benar. Soal yang hanya terdiri dari satu masalah bisa tergolong pada Tes essay bentuk bebas
Contoh:
Gambar sketsa grafik fungsi f dengan rumus fungsi
f(x) = 2×2 + 11x – 21
Pada soal tersebut, siswa bisa mengerjakannya secara langsung dengan menggunakan percobaan titik-titik sampel atau dengan cara-cara yang lain.

E. Cara-Cara Menskor Soal-Soal Essay dan Tes Objektif
Sebelum menyusun sebuah tes essay sebaiknya kita tentukan terlebih dahulu pokok-pokok jawaban yang kita kehendaki. Dengan demikian, maka akan mempermudah kita dalam pekerjaan mengoreksi tes itu.
Tidak ada jawaban yang pasti terhadap tes bentuk essay ini. Jawaban yang kita peroleh akan sangat beranekaragam, berada dari siswa satu kesiswa lain. Untuk menentukan standar lebih dahulu, tentulah sukar. Ada sebuah saran, langkah-langkah apa yang harus kita lakukan pada waktu kita mengoreksi dan memberi angka tes bentuk essay. Saran tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membaca soal pertama dari seluruh siswa untuk mengetahui situasi jawaban. Dengan membaca seluruh jawaban, kita dapat memperoleh gambaran lengkap tidaknya jawaban yang diberikan siswa secara keseluruhan.
2. Menentukan angka untuk soal pertama tersebut. Misalnya jika jawabannya lengkap diberi angka 5, kurang sedikit diberi angka 4, begitu seterusnya sampai kepada jawaban yang paling minim jika jawabannya meleset sama sekali. Dalam menentukan angka pada hal yang terakhir ini umumnya kita perlu berpikir tidak ada unsur tebakan. Dengan demikian maka ada dua pendapat, satu pendapat menentukan angka 1 atau 2 bagi jawaban yang salah, tetapi pendapoat lain menentukan angka 0 untuk jawaban itu. Tentu saja bagi jawaban yang kosong (tidak ada jawaban yang sama sekali), jelas kita berikan angka 0.
3. Memberikan angka babi soal pertama.
4. Membaca soal kedua dari seluruh siswa untuk mengetahui situasi jawaban, dilanjutkan dengan pemberian angka untuk soal kedua.
5. Mengulangi langkah-langkah tersebut bagi soal-soal tes ketiga, keempat, dan seterusnya hingga seluruh soal diberi angka.
6. Menjumlahkan angka-angka yang diperoleh oleh masing-masing siswa untuk tes bentuk essay.
Pada tes objektif, untuk memberikan skor umumnya diberikan rumus correction for guessing atau sering dikenal dengan istilah sistem denda.
Untuk tes objektif bentuk truue-false misalnya, setiap item diberikan sekor maksimum 1 (satu). Apa bila sesorang testee menjawab betul satu itemsesuai dengan kunci jawaban, maka kepadanya diberikan sekor 1. Apabila dijawab salah maka sekornya 0 (nihil).
Adapun cara menghitung skor terakhir dari seluruh item bentuk truue-flase, dapat digunakan dua macam rumus, yaitu: (1) rumus yang memperhitungkan denda, dan (2) rumus yang mengabaikan atau meniadakan denda. Penggunaan rumus-rumus itu sepenuuhnya diserakhan kepada kebijaksanaan tester, apakah dalam tes hasil belajar tersebut kepada tesee akan dikenai denda (bagi jawaban yang salah), ataukah tidak.
Rumus skor akhir dengan memperhitungkan denda adalah sebagai berikut:
R − W
S =
n – 1
Di mana:
S = Skor yang sedang dicari.
R = Jumlah jawaban yang betul, yaitu jawaban yang sesuai dengan kunci jawaban (R adalah singkatan dari Right= Betul).
W = Jumlah jawaban yang salah, yaitu jumlah jawaban yang tidak sesuai dengan kunci jawaban (W adalah singkatan dari Wrong= Salah).
n = Banyaknya pilihan jawaban.
1 = Bilangan konstanta.
Adapun rumus skor akhir yang tidak memperhitungkan denda adalah sebagai berikut:
S = R
Di mana:
S = Skor yang sedang dicari.
R = Jumlah jawaban yang betul.

Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja

Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1. coba-coba
2. senang-senang
3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4. penyalahgunaan
5. ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
b. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
c. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
d. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional;
e. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengingat:
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287).
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
18. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
19. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
21. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 6
(1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 7
(1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. penyiapan rancangan rencana kerja;
c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
(2) Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
(4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Ketiga Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
(1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
(3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104
________________________________________
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UMUM
1. Dasar Pemikiran
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:
(1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
(2) ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan
(3) diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR RI ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI menyusun APBN. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan Nasional.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada Daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Ruang Lingkup
Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
3. Proses Perencanaan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
(1) politik;
(2) teknokratik;
(3) partisipatif;
(4) atas-bawah (top-down); dan
(5) bawah-atas (bottom-up).
Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:
(1) penyusunan rencana;
(2) penetapan rencana;
(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan
(4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementrian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
4. Sistematika
Undang-Undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan �Asas Umum Penyelenggaraan Negara� adalah meliputi:
1. Asas �kepastian hukum� yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;
2. Asas �tertib penyelenggaraan negara� yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara;
3. Asas �kepentingan umum� yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
4. Asas �keterbukaan� yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara;
5. Asas �proporsionalitas� yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
6. Asas �profesionalitas� yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Asas �akuntabilitas� yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan �pelaku pembangunan� adalah Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota), dunia usaha, dan masyarakat. Koordinasi pelaku pembangunan di pemerintahan juga mencakup antara pelaksana dengan perencana pembangunan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan �Daerah� adalah batas suatu wilayah yang secara administratif mempunyai batasan tertentu.
Yang dimaksud dengan �ruang� adalah wadah yang meliputi bentangan daratan, lautan, dan udara sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidup.
Yang dimaksud dengan �waktu� adalah periode pembangunan baik tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tujuan ini menuntut rencana pembangunan disusun dengan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten dari satu periode pembangunan ke periode berikutnya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan �masyarakat� adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko.
Yang dimaksud dengan �partisipasi masyarakat� adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan �perencanaan makro� adalah suatu perencanaan yang berada pada tataran kebijakan Nasional. Yang dimaksud �fungsi pemerintahan� adalah kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan Bab III Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan �bidang kehidupan� antara lain agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembangunan Nasional meliputi pembangunan Pusat dan Daerah.
Pasal 4
Ayat (1)
Arah pembangunan Nasional adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.
Ayat (2)
Pengertian wilayah mengacu pada ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. Yang dimaksud dengan �bersifat indikatif� adalah bahwa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) dalam ayat ini merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
Yang dimaksud dengan �bersifat indikatif� adalah bahwa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Keempat tahapan perencanaan ini dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus yang utuh.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
RPJP untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun, dan untuk Daerah Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasus dan Perdasi.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikutsertakan dan/atau menyerap aspirasi masyarakat terkait, antara lain asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat dan pemuka agama, serta kalangan dunia usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �pemantauan� adalah melihat kesesuaian pelaksanaan perencanaan dengan arah, tujuan, dan ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam rangka menyusun perencanaan berikutnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan �evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan� adalah kegiatan penilaian kinerja yang diukur dengan efisiensi, efektifitas, dan kemanfaatan program serta keberlanjutan pembangunan. Evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang dan jasa dan terhadap hasil (outcomes) program pembangunan yang berupa dampak dan manfaat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Yang dimaksud dengan �data� adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual (images) yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya.
Sedangkan �informasi� adalah data yang sudah terolah yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi tentang suatu fakta.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37

Teori Pembangunan Dunia Ketiga

Teori Pembangunan Dunia Ketiga adalah teori-teori pembangunan yang berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh negara-negara miskin atau negara yang sedang berkembang dalam dunia yang didominasi oleh kekuatan ekonomi, ilmu pengetahuan dan kekuatan militer negara-negara adikuasa atau negara industri maju.
Persoalan-persoalan yang dimaksud yakni bagaimana mempertahankan hidup atau meletakkan dasar-dasar ekonominya agar dapat bersaing di pasar internasional.
Untuk mengukur pembangunan atau pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dilihat dari:
• Kekayaan rata-rata yakni produktifitas masyarakat atau produktifitas negara tersebut melalui produk nasional bruto dan produk domestic bruto.
• Pemerataan: tidak saja kekayaan atau produktifitas bangsa yang dilihat, tetapi juga pemerataan kekayaan dimana tidak terjadi ketimpangan yang besar antara pendapatan golongan termiskin, menengah dan golongan terkaya. Bangsa yang berhasil dalam pembangunan adalah bangsa yang tinggi produktifitasnya serta penduduknya relatif makmur dan sejahtera secara merata.
• Kualitas kehidupan dengan tolok ukur PQLI (Physical Quality of Life Index) yakni: rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun, rata-rata jumlah kematian bayi, dan rata-rata presentasi buta dan melek huruf.
• Kerusakan lingkungan.
• Kejadian sosial dan kesinambungan.
Teori Modernisasi: Pembangunan sebagai masalah internal.
Teori ini menjelaskan bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh faktor internal atau faktor-faktor yang terdapat di dalam negara yang bersangkutan.
Ada banyak variasi dan teori yang tergabung dalam kelompok teori ini antara lain adalah:
• 1.Teori yang menekankan bahwa pembangunan hanya merupakan masalah penyediaan modal dan investasi. Teori ini biasanya dikembangkan oleh para ekonom. Pelopor teori antara lain Roy Harrod dan Evsay Domar yang secara terpisah berkarya namun menghasilkan kesimpulan sama yakni: pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi.
• 2.Teori yang menekankan aspek psikologi individu. Tokohnya adalah McClelaw dengan konsepnya The Need For Achievment dengan symbol n. ach, yakni kebutuhan atau dorongan berprestasi, dimana mendorong proses pembangunan berarti membentuk manusia wiraswasta dengan n.ach yang tinggi. Cara pembentukanya melalui pendidikan individu ketika seseorang masih kanak-kanak di lingkungan keluarga.
• 3.Teori yang menekankan nilai-nilai budaya mempersoalkan masalah manusia yang dibentuk oleh nilai-nilai budaya di sekitarnya, khususnya nilai-nilai agama. Satu masalah pembangunan bagi Max Weber (tokoh teori ini) adalah tentang peranan agaman sebagai faktor penyebab munculnya kapitalisme di Eropa barat dan Amerika Serikat. Bagi Weber penyebab utama dari semua itu adalah etika protestan yang dikembangkan oleh Calvin.
• 4.Teori yang menekankan adanya lembaga-lembaga sosial dan politik yang mendukung proses pembangunan sebelum lepas landas dimulai. Bagi W.W Rostow, pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus dari masyarakat terbelakang ke masyarakat niaga. Tahap-tahapanya adalah sbb:
1. Masarakat tradisional=belum banyak menguasai ilmu pengetahuan.
2. Pra-kondisi untuk lepas landas= masyarakat tradisional terus bergerak walaupun sangat lambat dan pada suatu titik akan mencapai posisi pra-kondisi untuk lepas landas.
3. Lepas landas : ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang menghalangi proses pertumbuhan ekonomi.
4. Jaman konsumsi massal yang tinggi. Pada titik ini pembangunan merupakan proses berkesinambungan yang bisa menopang kemajuan secara terus-menerus.
• 5.Teori yang menekankan lembaga sosial dan politik yang mendukung proses pembangunan. Tokohnya Bert E Hoselitz yang membahas faktor-faktor non-ekonomi yang ditinggalkan oleh W.W Rostow. Hoselitz menekankan lembaga-lembaga kongkrit. Baginya, lembaga-lembaga politik dan sosial ini diperlukan untuk menghimpun modal yang besar, serta memasok tenaga teknis, tenaga swasta dan tenaga teknologi.
• 6.Teori ini menekankan lingkungan material. Dalam hal ini lingkungan pekerjaan sebagai salah satu cara terbaik untuk membentuk manusia modern yang bisa membangun. Tokohnya adalah Alex Inkeler dan David H. Smith.
Teori ketergantungan.
Teori ini pada mulanya adalah teori struktural yang menelaah jawaban yang diberikan oleh teori modernisasi. Teori struktural berpendapat bahwa kemiskinan yang terjadi di negara dunia ketiga yang mengkhusukan diri pada produksi pertanian adalah akibat dari struktur pertanian adalah akibat dari struktur perekonomian dunia yang eksploitatif dimana yang kuat mengeksploitasi yang lemah. Teori ini berpangkal pada filsafat materialisme yang dikembangkan Karl Marx. Salah satu kelompok teori yang tergolong teori struktiral ini adalah teori ketergantungan yang lahir dari 2 induk, yakni seorang ahli pemikiran liberal Raul Prebiesch dan teori-teori Marx tentang imperialisme dan kolonialisme serta seorang pemikir marxis yang merevisi pandangan marxis tentang cara produksi Asia yaitu, Paul Baran.
• 1.Raul Prebisch : industri substitusi import. Menurutnya negara-negara terbelakang harus melakukan industrialisasi yang dimulai dari industri substitusi impor.
• 2.Perdebatan tentang imperialisme dan kolonialisme. Hal ini muncul untuk menjawab pertanyaan tentang alasan apa bangsa-bangsa Eropa melakukan ekspansi dan menguasai negara-negara lain secara politisi dan ekonomis. Ada tiga teori:
1. Teori God:adanya misi menyebarkan agama.
2. Teori Glory:kehausan akan kekuasaan dan kebesaran.
3. Teori Gospel:motivasi demi keuntungan ekonomi.
• 3.Paul Baran: sentuhan yang mematikan dan kretinisme. Baginya perkembangan kapitalisme di negara-negara pinggiran beda dengan kapitalisme di negara-negara pusat. Di negara pinggiran, system kapitalisme seperti terkena penyakit kretinisme yang membuat orang tetap kerdil.
Ada 2 tokoh yang membahas dan menjabarkan pemikirannya sebagai kelanjutan dari tokoh-tokoh di atas, yakni:
• 1.Andre Guner Frank : pembangunan keterbelakangan. Bagi Frank keterbelakangan hanya dapat diatasi dengan revolusi, yakni revolusi yang melahirkan sistem sosialis.
• 2.Theotonia De Santos : Membantah Frank. Menurutnya ada 3 bentuk ketergantungan, yakni :
1. Ketergantungan Kolonial: hubungan antar penjajah dan penduduk setempat bersifat eksploitatif.
2. Ketergantungan Finansial- Industri: pengendalian dilakukan melalui kekuasaan ekonomi dalam bentuk kekuasaan financial-industri.
3. Ketergantungan Teknologis-Industrial: penguasaan terhadap surplus industri dilakukan melalui monopoli teknologi industri.
Ada 6 inti pembahasan teori ketergantungan:
• Pendekatan keseluruhan melalui pendekatan kasus.
Gejala ketergantungan dianalisis dengan pendekatan keseluruhan yang memberi tekanan pada sisitem dunia. Ketergantungan adalah akibat proses kapitalisme global, dimana negara pinggiran hanya sebagai pelengkap. Keseluruhan dinamika dan mekanisme kapitalis dunia menjadi perhatian pendekatan ini.
• Pakar eksternal melawan internal.Para pengikut teori ketergantungan tidak sependapat dalam penekanan terhadap dua faktor ini, ada yang beranggapan bahwa faktor eksternal lebih ditekankan, seperti Frank Des Santos. Sebaliknya ada yang menekan factor internal yang mempengaruhi/ menyebabkan ketergantungan, seperti Cordosa dan Faletto.
• Analisis ekonomi melawan analisi sosiopolitik Raul Plebiech memulainya dengan memakai analisis ekonomi dan penyelesaian yang ditawarkanya juga bersifat ekonomi. AG Frank seorang ekonom, dalam analisisnya memakai disiplin ilmu sosial lainya, terutama sosiologi dan politik. Dengan demikian teori ketergantungan dimulai sebagai masalah ekonomi kemudian berkembang menjadi analisis sosial politik dimana analisis ekonomi hanya merupakan bagian dan pendekatan yang multi dan interdisipliner analisis sosiopolitik menekankan analisa kelas, kelompok sosial dan peran pemerintah di negara pinggiran.
• Kontradiksi sektoral/regional melawan kontradiksi kelas.
Salah satu kelompok penganut ketergantungan sangat menekankan analisis tentang hubungan negara-negara pusat dengan pinggiran ini merupakan analisis yang memakai kontradiksi regional. Tokohnya adalah AG Frank. Sedangkan kelompok lainya menekankan analisis klas, seperti Cardoso.
• Keterbelakangan melawan pembangunan.
Teori ketergantungan sering disamakan dengan teori tentang keterbelakangan dunia ketiga. Seperti dinyatakan oleh Frank. Para pemikir teori ketergantungan yang lain seperti Dos Santos, Cardoso, Evans menyatakan bahwa ketergantungan dan pembangunan bisa berjalan seiring. Yang perlu dijelaskan adalah sebab, sifat dan keterbatasan dari pembangunan yang terjadi dalam konteks ketergantungan.
• Voluntarisme melawan determinisme
Penganut marxis klasik melihat perkembangan sejarah sebagai suatu yang deterministic. Masyarakat akan berkembang sesuai tahapan dari feodalisme ke kapitalisme dan akan kepada sosialisme. Penganut Neo Marxis seperti Frank kemudian mengubahnya melalui teori ketergantungan. Menurutnya kapitalisme negara-negara pusat berbeda dengan kapitalisme negara pinggiran. Kapitalisme negara pinggiran adalah keterbelakangan karena itu perlu di ubah menjadi negara sosialis melalui sebuah revolusi. Dalam hal ini Frank adalah penganut teori voluntaristik.

TEORI PEMBANGUNAN EKONOMI

Teori pembangunan ekonomi dapat digolongkan menjadi lima golongan besar yaitu Klasik, Karl Marx, Neoklasik, Scumpeter, dan Post Keynesian. Aliran-aliran ini mengemukakan sebab-sebab pertumbuhan pendapatan nasional dan proses pertumbuhannya.
Aliran klasik muncul pada akhir abad ke-18 dan permulaan abad ke 19 yaitu dimasa revolusi industri yang merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu aliran ekonomi yang sedang berkembang adalah sistem liberal dan menurut aliran klasik ekonomi liberal itu disebabkan oleh adanya kemajuan dalam bidang teknologi dan peningkatan jumlah penduduk. Kemajuan teknologi tergantung pada pertumbuhan kapital.
Kecepatan pertumbuhan kapital tergantung pada tinggi rendahnya tingkat keuntungan, sedangkan tingkat keuntungan ini tergantantung pada sumber daya alam. Aliran klasik juga mengalami perkembangan dari beberapa pengamat aliran klasik, diantaranya Adam Smith, David Ricardo, dan Thomas Robert Malthus
a. Adam Smith
Menurut Adam Smith, untuk berlakunya perkembangan ekonomi diperlukan adanya spesialisasi atau pembagian kerja. Pembagian kerja didasari oleh akumulasi capital yang berasal dari dana tabungan dan luas pasar. Luas pasar disni berfungsi untuk menampung hasil produksi sehingga dapat menembus perdagangan internasional. Perrtumbuhan itu mulai maka ia akan bersifat kumulatif artinya bila ada pasar yang dan ada akumulasi kapital, pembagian kerja akan terjadi dan akan menaikan tingkat produktivitas tenaga kerja.
b. David Ricardo
Menurut David Ricardo di dalam masyarakat ekonomi ada tiga golongan masyarakat yaitu golongan capital, golongan buruh, dan golongan tuan tanah. Golongan kapital adalah golongan yang memimpin produksi dan memegang peranan yang penting karena mereka selalu mencari keuntungan dan menginvestasikan kembali pendapatannya dalam bentuk akumulasi kapital yang mengakibatkan naiknya pendapatan nasional. Golongan buruh merupakan golongan yang terbesar dalam masyarakat, namun sangat tergantung pada capital. Golongan tuan tanah merupakan golongan yang memikirkan sewa saja dari golongan kapital atas areal tanah yang disewakan. David Ricardo mengatakan bahwa bila jumlah penduduk bertambah terus dan akumulasi kapital terus menerus terjadi, maka tanah yang subur menjadi kurang jumlahnya atau semakin langka adanya.
c. Thomas Robert Malthus
Menurut Thomas Robert Malthus tambahan permintaan tergantung kepada kenaikan jumlah penduduk yang terus menerus. Namun, hal itu juga perlu diikuti oleh perkembangan unsur lain seperti turunnya biaya produksi dan kenaikan jumlah capital. Apabila jumlah produksi bertambah maka secara otomatis permintaan akan ikut bertambah pula karena pada hakekatnya kebutuhan manusia tidak terbatas.
B. Teori Karl Marx (Pertumbuhan dan kehancuran)
Karl Marx Mengemukakan teorinya berdasarkan atas sejarah perkembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat tersebut berlangsung dalam lima tahap yaitu: masyarakat primitive (sifatnya masih sangat sederhana, tidak ada surplus produksi karena masyarakat membuat sendiri barang-barang yang mereka butuhkan), masyarakat perbudakan (masyarakat yang tidak memiliki modal dijadikan budak), masyarakat feodal (kaum bangsawan yang memiliki tanah), masyarakat kapitalis (memperkerjakan kelas buruh karena mereka tidak memiliki alat produksi), masyarakat sosial (kepemilikan alat-alat produksi didasarkan atas hak milik social, memberi kesempatan kepada manusia untuk maju baik dilapangan produksi maupun didalam kehidupan).
C. Aliran Neo – Klasik
Aliran Neo-Klasik mempelajari tingkat bunga, yaitu harga modal yang menghubungkan nilai pada saat ini dan saat yang akan datang. Menurut Neo-Klasik, tingkat bunga dan tingkat pendapatan menentukan tingginya tingkat tabungan, tingkat bunga juga menentukan tingginya tingkat investasi, jika tingkat bunga rendah maka investasi akan tinggi dan sebaliknya (Akumulasi Kapital). Perkembangan ekonomi terjadi sebagai proses yang gradual. Perkemabangan juga sebagai proses yang harmonis dan kumulatif, maksudnya adalah proses ini melibatkan factor yang tumbuh bersama, sebagai contoh adalah perkembangan industri itu tergantung pada baiknya pembagian kerja di antara para buruh. Selain itu, kaum Neo-Klasik optimis bahwa manusia mampu untuk mengatasi terbatasnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi juga memerlukan aspek internasional.
D. Teori Schumpeter
Menurut Joseph Schumpeter perkembangan ekonomi bukan merupakan proses yang harmonis ataupun gradual, tetapi merupakan perubahan yang spontan dan terputus-putus. Perkembangan ekonomi ini juga dipengaruhi oleh perubahan dalam selera konsumen namun bersifat sedikit. Adanya wiraswasta (Enterpreneur), innovator, yang melaksanakan kombinasi-kombinasi baru faktor produksi, seperti: mengemukakan atau mengenalkan barang-barang baru atau barang-barang berkualitas baru yang belum dikenal oleh konsumen, mengenalkan suatu metode produksi yang baru, pembukaan pasar baru bagi perusahaan, penemuan sumber-sumber ekonomi baru, menjalankan organisasi baru dalam industri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa individu adalah tiap perubahan dalam fungsi produksi yang akan mempengaruhi kenaikan hasil produksi.
E. Analisis Post-Keynesian
Analisis Keynesian menggunakan anggapan berdasarkan atas keadaan waktu sekarang seperti mengenai tingkat teknik tenaga kerja selera, dengan tidak memperhatikan keadaan jangka panjang. Teori ini juga berpendapat bahwa apabilah jumlah penduduk bertambah maka pendapatan rill perkapitah akan berkurang kecuali bila pendapat rill juga bertambah